Translate

Pages

Jumat, 19 Juli 2013

Budaya Petasan Warnai Ramadhan

Ramadhan, merupakan bulan suci yang penuh rakhmat, maghfiroh dan bulan yang special dari bulan-bulan yang lainnya. Tidak jarang kalau bulan ini selalu disambut dengan beragam budaya di wilayah nasing-masing. Seperti yang namanya ‘petasan’ ini. Sebagian ber-anggapan bahwa petasan merupakan budaya turun-temurun yang harus dilestarikan. Tidak ada data yang pasti tentang masalah itu. Ada yang mengatakan bakar petasan itu pengaruh dari budaya Cina, ada juga yang berkata bahwa petasan itu sebagai lambang kegembiraan umat Islam karena Ramadhan telah tiba. Juga ada yang berujar, bahwa suara petasan itu merupakan pengumuman atas datangnya bulan Ramadhan. (http://www.rumahfiqih.com)
Tetapi memang, bila kita melihat sejarah petasan, bahwa tradisi penggunaan petasan dan kembang api berawal dari negara Cina sejak abad ke-11, yaitu pada masa pemerintahan Dinasti Sung (926M – 1279M). Bahan dasar petasan dan kembang api, yaitu Mesiu, banyak digunakan dalam peperangan melawan expansi Mongolia pada tahun 1279 M. Selain itu, mesiu juga digunakan untuk memeriahkan perayaan pernikahan dan kegiatan spiritualitas; mengusir roh-roh jahat yang bisa mengganggu perayaan atau pesta. Sedangkan di Indonesia, petasan dan kembang api ini pertama kali dikenalkan oleh bangsa Tiong Hoa yang berada di Batavia (sekarang menjadi kota Jakarta) pada tahun 1740 melalui perayaan Peh Cun dan perayaan tradisi Cina lainnya. Tradisi ini kemudian diikuti oleh masyarakat Betawi dalam merayakan pesta pernikahan atau khitanan.
Tapi tahukah anda, ternyata masyarakat betawi melakukan tradisi itu bukan tanpa sebab. Menurut Sejarawan Betawi, Alwi Shahab, bahwa pada jaman dahulu, jarak antara rumah satu dengan yang lainnya sangat berjauhan, sehingga diperlukan bunyi petasan untuk memberitahu bahwa ada perayaan pesta di suatu tempat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan petasan ataupun kembang api juga mengalami perubahan fungsi. Bagi etnis Tiong Hoa adalah untuk mengusir roh-roh jahat dan bagi masyarakat betawi lebih digunakan sebagai sarana komunikasi, sedangkan bagi sebagian orang digunakan untuk hiburan semata. (http://m.cyberdakwah.com)
Walaupun begitu, tetapi tradisi menyalakan petasan itu menuai banyak pro-kontra. Sebagian orang menganggap bahwa tradisi itu merupakan budaya turun-temurun yang harus dilestarikan. Meski dalam hukum Indonesia tertera tentang petasan, bahwa petasan dan sebangsanya merupakan benda terlarang. Seperti yang dipaparkan di http://www.rumahfiqih.com  “Petasan dan sebangsanya adalah benda terlarang. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan". Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancaman-nya bisa mencapai 18 tahun penjara”.
Yang jelas, hal ini seperti teroris kecil-kecilan. Korbannya, mungkin hanya orang-orang yang sakit jantung. Walau-pun tidak dapat kita pungkiri bahwa sudah banyak menuai banyak korban dari petasan itu. Khususnya adalah korban ‘hati’ bagi sebagian orang yang tidak suka dengan petasan. Coba bayangkan, bermain petasan merupakan pemborosan uang (terlepas kaya dan miskin). Jadi, menyalakan petasan tidak perlu menutup telinga, karena suara petasan merupakan kepuasan konsumen pada umum-nya. Tetapi hal itu menjadi sumber kajian bersama, seperti keputusan (MUI) Majelis Ulama Indonesia (Selasa 09/7/2013) http://www.iberita.com/10433/jelang-ramadhan-mui-minta-anak-anak-dan-remaja-jauhi-petasan juga mgeluarkan himbauan agar masyarakat khususunya umat muslim tidak bermain petasan. Asrorum Niam, yang menjadi Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan bahwa perbuatan yang mendatangka madarat dan tidak bermanfaat adalah terlarang. Dan bermain petasan adalah termasuk dalam hal tersebut.
( dikutip dari http://www.cuapcuapkita.com )