Ruang
kuliah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar berupa
kelas, tempat mahasiswa, dosen dan asisten dosen melakukan proses
belajar mengajar
Pemanfaatan Ruang Kuliah
Ruang kuliah dimanfaatkan selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin sampai hari Sabtu.
Ruang kuliah dimanfaatkan selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin sampai hari Sabtu.
Senin –Sabtu | : 08.00 – 21.00 WIB |
Penggunaan Ruang Kuliah Secara Khusus
Penggunaan ruang kuliah di luar waktu dan peruntukan sebagaimana diatur di atas harus mendapat ijin tertulis dari penanggung jawab ruang kelas di tiap unitnya.
Penggunaan ruang kuliah di luar waktu dan peruntukan sebagaimana diatur di atas harus mendapat ijin tertulis dari penanggung jawab ruang kelas di tiap unitnya.
Pemeliharaan Ruang Kuliah
Setiap pengguna ruang kuliah wajib ikut memelihara kebersihan, kenyamanan dan kelengkapan ruang kuliah. Apabila seseorang/kelompok dengan sengaja atau keteledorannya merusak atau menghilangkan sarana ruang kuliah, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerusakan tersebut. Pelaksanaan penggantian diatur oleh penanggung jawab ruang kuliah.
Setiap pengguna ruang kuliah wajib ikut memelihara kebersihan, kenyamanan dan kelengkapan ruang kuliah. Apabila seseorang/kelompok dengan sengaja atau keteledorannya merusak atau menghilangkan sarana ruang kuliah, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerusakan tersebut. Pelaksanaan penggantian diatur oleh penanggung jawab ruang kuliah.